Bimbing Hak Tuli bersama Michael Steven Stein cs
Sore yang cerah, di sebuah aula cukup besar milik BPO (Balai Pemuda Olahraga) Disdikpora DIY telah berkumpul komunitas Tuli dari berbagai daerah seperti Magelang, Sragen, Solo, Klaten, Sleman, Bantul dan sekitarnya. Mereka berkumpul untuk mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Gerkatin DIY. Kegiatannya adalah Sosialisasi Memahami Dasar Hukum dan Hak Tuli melalui UU no. 8 tahun 2016 difasilitasi oleh Michael Steven Stein, seorang pengacara dari Amerika juga seorang Tuli dibantu oleh tim fasilitator Tuli dari Indonesia. Mereka adalah Phieter Angdika dari PLJ Jakarta, Fikri Muhandis dari Akar Tuli Malang. Sedangkan Annisa Rahmania dan Siti Rodyah sedianya ikut bersama memfasilitasi berhalangan karena kecapean. Pada kesempatan itu tidak lupa menyiapkan juru bahasa isyarat karena ada peserta non Tuli yang hadir, salah satunya dari P2TP2A Bantul.
Acara berlangsung Rabu, 22 Maret 2017 digelar bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas organisasi Tuli dengan melaksanakan program kegiatan disesuaikan UU no. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun beberapa orang Tuli maupun organisasi dan atau Komunitas Tuli masih belum memahami UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Materi yang disampaikan tentang hak-hak Tuli melalui advokasi, sistem kepemerintahan di Indonesia, siapa yang membuat UU? siapa yang membuat Peraturan-peraturan? Metode penyampainnya cukup menarik sehingga bisa membuat peserta selalu waspada untuk mengikuti acara ini. Usai memfasilitasi materi yang penuh ekspresif, fasilitator bertanya dulu ke peserta dengan menunjuk dan peserta diminta menghadap ke depan mempresentasikan apa yang telah disampaikan oleh fasilitator.
Pada kesempatan ini Michael Steven Stein juga menginformasikan tentang peluang kesempatan bagi komunitas Tuli untuk mendaftarkan beasiswa bagi Tuli yang berminat untuk dicalonkan menjadi pengacara atau ahli hukum. Karena selama ini di Indonesia belum ada pengacara Tuli. Peran profesi pengacara Tuli ini sangat penting diwujudkan untuk digerakkan di Indonesia. Untuk mendorong perubahan kebijakan, perlakuan diskriminatif di segala bidang seperti pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain untuk mendapatkan keadilan bagi komunitas Tuli.
Informasi lengkap beasiswa bisa diakses melalui link deaf-law.org . Ada banyak informasi persyaratan, pengalaman sudah dijabarkan di situs ini. Jadi Tuli yang merasa cocok untuk ini jangan sungkan atau malu untuk mengajukan diri menjadi calon pengacara atau ahli hukum.
Di lain kesempatan mengunjungi Yogyakarta, tim ini juga sudah berkeliling ke beberapa daerah seperti Makassar, Denpasar, Jakarta menyusul ke Bandung. Dari beberapa daerah yang telah mereka kunjungi ternyata memang pemahaman Tuli tentang advokasi cukup rendah.
Sebelum bertolak ke daerah lain (Bandung) mereka menyempatkan mampir di Satunama bertemu Wiji, berdiskusi bersama membahas program yang diharapkan oleh komunitas Tuli Yogyakarta untuk mendorong peningkatan hak-hak Tuli. Disitu telah disepakati hasil diskusi antara lain memunculkan kembali video tentang CRPD oleh Gerkatin Pusat dan dibuat lagi video tentang UU no. 8/2016 untuk memberikan pemahaman bagi komunitas Tuli, mendorong komunitas Tuli untuk bisa mengikuti beasiswa calon pengacara, menggelar kelas belajar advokasi bekerjasama dengan stakeholder yang berkompeten dibantu relawan yang memfasilitasi, membangun jaringan advokasi hak Tuli, melakukan advokasi secara sektoral.
Meskipun sebentar lagi Michael Steven Stein akan bertolak ke kampung halaman Amerika Serikat, beliau tetap meluangkan waktunya untuk berjejaring berkomunikasi dengan komunitas Tuli Indonesia.