Signteraktif: Aplikasi untuk Tuli
Dalam menyelenggarakan layanan publik ada kebijakan yang harus dipatuhi pada semua asas, undang-undang dan peraturan. Salah satunya adalah asas aksesibilitas yaitu kemudahan, kegunaan, keselamatan dan kemandirian. Kemandirian itu berarti setiap orang harus dapat mencapai, masuk dan mempergunakan semua tempat tanpa bantuan orang lain.
Padahal selama ini komunitas tuli ketika ingin mendapatkan pelayanan selalu meminta bantuan dari orang lain bisa saudara, teman yang sudah dikenalnya. Ini berarti pemerintah belum memenuhi asas aksesibilitas untuk komunitas Tuli.
Hambatan yang sering terlupakan dalam program pemerintah yaitu pelayanan publik yang tidak akses. Dimana ada komunitas Tuli yang mengalami hambatan dalam komunikasi. Banyak petugas tidak paham dengan bahasa komunitas Tuli karena bicara tidak jelas atau penggunaan bahasa isyarat yang belum dipahami oleh berbagai pihak. Dari hambatan ini komunitas Tuli sering mendapat banyak diskriminasi seperti layanan yang sering tertunda, gagal paham (miskomunikasi), salah diagnosa. Seperti dokter sudah menjadi kode etik tidak bisa melepaskan masker, tuli tidak bisa “mendengar” karena tidak bisa membaca gerak bibir atau bicara terlalu cepat. Ini baru layanan dokter, belum termasuk layanan urusan administrasi lainnya seperti bank, kelurahan, kepolisian dan sebagainya.
Juru bahasa isyarat atau interpreter menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa lepas dari komunitas Tuli ketika mau berinteraksi dengan masyarakat. Saat ini sudah ada institusi Pusat Layanan Jurubahasa Isyarat (PLJ) yang menyediakan interpreter yang mulai berkembang di beberapa daerah.
Interpreter siap membantu tuli sewaktu-waktu jika diperlukan seperti mengikuti workshop, seminar, pelatihan. Tetapi bagaimana jika di saat kebutuhan interpreter yang mendesak seperti kontrol ke dokter, saat ditilang oleh polisi, saat mengakses administrasi kependudukan, saat bertransaksi bisnis dan sebagainya? Semua ini memerlukan persiapan yang harus dipenuhi untuk memanggil interpreter, diantaranya masalah jarak, waktu dan biaya. Jarak yang ditempuh cukup jauh bisa berjam-jam memerlukan biaya transportasi sehingga membuang waktu untuk menunggu interpreter.
Guna mengatasi masalah ini dan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih aksesibel khususnya bagi komunitas Tuli, Sigab berkolaborasi dengan Dreambender, PLJ (Pusat Layanan Juru Bahasa) dan Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia meluncurkan aplikasi Signteraktif. Aplikasi ini akan membantu komunitas Tuli menjembatani komunikasi dengan pelayan publik melalui juru bahasa isyarat jarak jauh atau online.
Saat ini aplikasi ini diluncurkan dalam versi beta, dimana aplikasi ini masih dalam tahap pengujian dari publik, bertujuan untuk melihat seberapa efektivitas penggunaan aplikasi. Masukan dari publik akan dikembangkan sampai aplikasi ini bisa teruji dengan baik dalam pelayanan publik.
Aplikasi gratis Interpreter online Signteraktif itu merupakan sebuah fitur dari aplikasi Isara yang merupakan induknya. Jadi fitur interpreter hanya bisa diakses bagi pengguna tertentu seperti komunitas tuli, pelayan publik dan juru bahasa isyarat saja. Jadi tidak semua masyarakat yang memakainya kecuali untuk Isara belajar bahasa isyarat bisa diakses umum. Aplikasi ini berbasis android dan IOS yang bisa diunduh lewat playstore dan appstore.
Aplikasi berbasis Android dan iOS tersebut sejalan dengan roadmap Smart City. Konsep “smart city” atau kota cerdas kini mulai diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan kota-kota lain yang akan mengikutinya. Konsep ini merupakan impian bagi kota-kota di Indonesia karena diyakini bisa menyelesaikan berbagai masalah perkotaan seperti birokrasi pelayanan publik, kemacetan, penumpukan sampah, dan keamanan warga kota. Jadi aplikasi ini akan memberikan nilai tambah utk smart city.
Seiring dengan proses pengembangan aplikasi dan untuk menunjang keberlanjutan program ini, signteraktif membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak agar cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat dan prinsip aksesibilitas yang tertuang dalam UU no. 8/2016 Penyandang Disabilitas dan kebijakan lainnya bisa terwujud.
Info lain tentang Signteraktif: