Posko Pengaduan Diskriminasi Difabel

Di tengah jaminan konstitusi atas hak pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta turunannya, ternyata masih terdapat potret buram pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Salah satu potret itu ialah persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014 yang beberapa waktu lalu menuai protes dari berbagai organisasi Difabel. Alih-alih memberikan layanan dan kesempatan pendidikan, ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 justru oleh kementerian Pendidikan, yang diamini oleh sebagian besar perguruan tinggi, diikuti dengan kebijakan yang nyata-nyata tidak menghormati dan akan berdampak melanggar hak masyarakat Difabel.
Merespon hal ini, pada 7 Maret 2014 SIGAB telah mengeluarkan pernyataan sikap penolakan atas tujuh persyaratan diskriminatif tersebut, yang kemudian ditindak-lanjuti dengan pernyataan bersama masyarakat Difabel oleh 35 organisasi Difabel serta somasi yang dilayangkan kepada Kementerian Pendidikan pada tanggal 11 Maret 2014.
Meskipun ketujuh persyaratan tersebut telah dihapus dan diikuti dalam bentuk penyesuaian di sebagian perguruan tinggi, namun demikian besar kemungkinan bahwa diskriminasi dalam serangkaian proses seleksi penerimaan mahasiswa baru masih akan terjadi. Bentuknya bisa sangat beragam mulai dari persyaratan yang menghambat, penolakan pada saat pendaftaran, tidak tersedianya layanan pada saat test, hingga pemindahan jurusan / penolakan sesudah diterima.
Bahkan bukan hanya di pendidikan tinggi, Difabel pun acap kali menjadi korban penolakan di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Tahun 2013 saja, SIGAB telah menemukan 12 kasus penolakan dalam pendidikan dasar/menengah yang tidak berhasil diadvokasi. Hal ini membuktikan bahwa difabel masih sangat rentan terlanggar hak mereka atas pendidikan meskipun berbagai regulasi dan perundang-undangan telah memberikan jaminan atas hak dasar tersebut.
Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi! Pemerintah harus disadarkan dari system yang mengabaikan, institusi penegak HAM harus bangun dari tidur panjang mereka, dan Difabel dan masyarakat harus bersuara! Untuk itu, SIGAB membuka posko pengaduan terkait berbagai bentuk diskriminasi pendidikan bagi Difabel. Melalui posko ini, Difabel maupun orang yang mengetahui Difabel sebagai korban diskriminasi atau yang diperlakukan secara tidak adil dapat menyampaikan laporan mereka. Aduan dan laporan dapat disampaikan via SMS center di 0821-3596-5736 atau via online di http://www.solider.or.id/content/layanan-konsultasi-hukum-dan-difabilitas
Semua pengaduan yang diterima akan menjadi materi penting dalam melakukan upaya hukum untuk melawan berbagai bentuk diskriminasi bagi Difabel.